Universitas, Jakarta – Dua calon kepala daerah peserta Pilkada yakni, calon Wali Kota Jimmy Rimba Rogi di Kota Manado yakni dan calon Bupati Yusak Yaluwo di Kabupaten Boven Digoel, diketahui masih berstatus narapidana bebas bersyarat yang masih melenggang bebas menjadi peserta Pilkada serentak 2015. Akibatnya penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Panwas dinilai lambat dalam menuntaskan tersebut.
Menanggapi itu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, jika memang demikian keadaannya, pasangan calon peserta Pilkada tersebut sebetulnya belum memenuhi syarat. Akan tetapi menurutnya hal itu sudah berproses dan diputuskan oleh KPU daerah masing-masing, sehingga keduanya masih tercatat sebagai peserta Pilkada yang sah.
Hadar menerangkan, untuk melakukan koreksi perihal status bebas bersyarat mantan narapidana tersebut tidak sepenuhnya bisa dilakukan KPU secara langsung. Alasannya, KPU sudah merekomendasikan untuk berkomunikasi dengan Panwas setempat, guna menyelesaikan polemik itu.
“Apalagi Panwas setempat juga sudah mendapat surat dari Bawaslu. Nah, jadi Panwas setempat koordinasikan saja. Kalau rekomendasi mereka keluar, tentu bisa diikuti oleh KPU setempat untuk dijalankan,” kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat 16 Oktober 2015.
Untuk itu, Hadar menegaskan KPU akan mengklarifikasi kembali kebenaran laporan tersebut. Jika memang demikian adanya, usai sebelumnya KPU telah menurunkan surat, maka bisa saja KPU akan mengambil alih untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada paslon tersebut sebagai peserta Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Itu jika ternyata tidak ada perkembangan, baik dari KPU daerah dan Panitia Pengawas (Panwas) tidak juga mau mengeluarkan rekomendasi, tentu kami bisa saja,” tegas Hadar.
Namun, kata Hadar, KPU terlebih dahulu perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Lebih tepatnya rekomendasi, bukan mengeksekusi tanpa menunggu rekomendasi dari Panwaslu. Tapi kalau kemudian Panwas tidak menurunkan rekomendasi, tentu kami nanti mencari jalan,” kata Hadar.
Seperti diketahui Jimmy Rimba Rogi masih berstatus bebas bersyarat akibat tersangkut kasus korupsi dan masih harus menjalani masa percobaan hingga 29 Desember 2017. Sementara, Yusak Yaluwo masih harus menjalani masa percobaan hukuman sampai 26 Mei 2017.
Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 275 tertanggal 23 September 2015 yang menegaskan calon berstatus terpidana dan bebas bersyarat tidak bisa diikutkan dalam Pilkada 2015, tetapi nyatanya kedua calon tersebut masih berstatus peserta Pilkada.
KPU juga telah mengirimkan Surat Edaran KPU RI nomor 643 tertanggal 3 Oktober 2015 yang memerintahkan KPU kabupaten/kota/provinsi yang menyelenggarakan Pilkada untuk berkoordinasi dengan Panwaslu berkaitan status calon yang masih bebas bersyarat. Tetapi faktanya kedua paslon tersebut tetap lolos mengikuti tahap demi tahap penyelenggaraan Pilkada serentak 2015. (dik)