Minggu, 03 Januari 2016

Kereta Api Ekonomi


Meskipun KA ini tergolong kelas ekonomi, namun fasilitasnya lebih lengkap karena sebagian keretanya, didesain untuk memfasilitasi penyandang cacat (difabel). Untuk fasilitas lain, sama seperti KA yang lain yaitu fasilitas AC, stop kontak di masing- masing tempat duduk serta desain interior yang lebih bagus.

Kelebihan lain dari KA Ekonomi ini adalah waktu tempuh yang lebih singkat karena melalui lintas utara yang seluruh lintasnya, sudah menggunakan jalur ganda ( double track ). Rangkaian KA ini menggunakan rangkaian baru dengan jarak antar tempat duduk yang relative lebih luas dari pada KA lain biasa. Hal ini karena KA ini memiliki jumlah TD (tempat duduk) sebanyak 80 seat dan 64 seat (kereta khusus difabel), sementara untuk KA ekonomi biasa jumlah tempat duduk satu kereta mencapai 106 seat.




Ayo naik kereta Ekonomi..!!!
Berkualitas dan Harga Bersahabat..!!

Minggu, 27 Desember 2015

Graha Nirwana




Dapatkan Penawaran Harga Sepesial Akhir Tahun..!!

Kawasan Bebas Banjir

Tipe : LEGIAN LB.223m²


Jl. Dago Permai I No. 9 Kav. 96
Resor Dago Pakar - Bandung






022-2531191 / 2536075
www.resordagopakar.com








Minggu, 06 Desember 2015

PT. Sukses

PT. Sukses perusahaan di bidang Jasa Management

Visi : Menjadikan perusahaan bermutu dan meningkatkan kualitas perusahaan Jasa Management                   bertahap internasional dan professional.


Misi :
  1. Meningkatkan kinerja pegawai
  2. Melatih dan mengembangkan kualitas pegawai
  3. Meningkatkan pemasukan setiap tahun
  4. Mengejar target setiap bulan
  5. Menjalin kerjasama dengan PT. lain di nasional maupun internasional

Sebuah Perusahaan yang sedang berkembang pesat di bidang Jasa Management mencari tenaga professional untuk posisi

  1. Operation Director                                              6. Purchasing Division Head
  2. HR Director                                                         7. Purchasing Management
  3. Finance Director                                                  8. HRD Manager 
  4. Marekting Director                                              9. Branch Manager
  5. Customer Relation Management Director         10. General Manager Security
Persyaratan :
  1. Minimal pendidikan S1
  2. Memiliki pengalaman diposisi yang sama minimal 5 tahun
  3. Posisi nomor 1 dan 9 wajib memiliki pengalaman dalam bidang Building & Facility Management
  4. Posisi nomor 8 dan 9 bersedia ditempatkan di salah satu kantor cabang kami seperti Batam, Medan, Lampung, Pekanbaru, Surabaya, Bali, Semarang, Bandung, Balikpapan, dan Cikarang.
Kirimkan foto diri dan CV terbaru ke :
recuitment.management1@gmail.com
Dengan subject email posisi yang diinginkan




Minggu, 22 November 2015

KPU Akan Coret Pencalonan Narapidana Koruptor



Universitas, Jakarta – Dua calon kepala daerah peserta Pilkada yakni, calon Wali Kota Jimmy Rimba Rogi di Kota Manado yakni dan calon Bupati Yusak Yaluwo di Kabupaten Boven Digoel, diketahui masih berstatus narapidana bebas bersyarat yang masih melenggang bebas menjadi peserta Pilkada serentak 2015. Akibatnya penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Panwas dinilai lambat dalam menuntaskan tersebut.
Menanggapi itu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, jika memang demikian keadaannya, pasangan calon peserta Pilkada tersebut sebetulnya belum memenuhi syarat. Akan tetapi menurutnya hal itu sudah berproses dan diputuskan oleh KPU daerah masing-masing, sehingga keduanya masih tercatat sebagai peserta Pilkada yang sah.
Hadar menerangkan, untuk melakukan koreksi perihal status bebas bersyarat mantan narapidana tersebut tidak sepenuhnya bisa dilakukan KPU secara langsung. Alasannya, KPU sudah merekomendasikan untuk berkomunikasi dengan Panwas setempat, guna menyelesaikan polemik itu.
“Apalagi Panwas setempat juga sudah mendapat surat dari Bawaslu. Nah, jadi Panwas setempat koordinasikan saja. Kalau rekomendasi mereka keluar, tentu bisa diikuti oleh KPU setempat untuk dijalankan,” kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat 16 Oktober 2015.
Untuk itu, Hadar menegaskan KPU akan mengklarifikasi kembali kebenaran laporan tersebut. Jika memang demikian adanya, usai sebelumnya KPU telah menurunkan surat, maka bisa saja KPU akan mengambil alih untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada paslon tersebut sebagai peserta Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Itu jika ternyata tidak ada perkembangan, baik dari KPU daerah dan Panitia Pengawas (Panwas) tidak juga mau mengeluarkan rekomendasi, tentu kami bisa saja,” tegas Hadar.
Namun, kata Hadar, KPU terlebih dahulu perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Lebih tepatnya rekomendasi, bukan mengeksekusi tanpa menunggu rekomendasi dari Panwaslu. Tapi kalau kemudian Panwas tidak menurunkan rekomendasi, tentu kami nanti mencari jalan,” kata Hadar.
Seperti diketahui Jimmy Rimba Rogi masih berstatus bebas bersyarat akibat tersangkut kasus korupsi dan masih harus menjalani masa percobaan hingga 29 Desember 2017. Sementara, Yusak Yaluwo masih harus menjalani masa percobaan hukuman sampai 26 Mei 2017.
Meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 275 tertanggal 23 September 2015 yang menegaskan calon berstatus terpidana dan bebas bersyarat tidak bisa diikutkan dalam Pilkada 2015, tetapi nyatanya kedua calon tersebut masih berstatus peserta Pilkada.
KPU juga telah mengirimkan Surat Edaran KPU RI nomor 643 tertanggal 3 Oktober 2015 yang memerintahkan KPU kabupaten/kota/provinsi yang menyelenggarakan Pilkada untuk berkoordinasi dengan Panwaslu berkaitan status calon yang masih bebas bersyarat. Tetapi faktanya kedua paslon tersebut tetap lolos mengikuti tahap demi tahap penyelenggaraan Pilkada serentak 2015. (dik)